Ketika Hutan Tidak Lagi Menjadi Ibu, tetapi Menjadi Statistik Kerusakan
Di Indonesia, hutan dulu dipahami sebagai ibu yang memberi makan, melindungi, dan mengayomi kehidupan. Namun, dalam dua dekade terakhir, ia perlahan diperlakukan seperti statistik. Berapa hektare hilang, berapa persen tutupan berkurang, berapa miliar rupiah kerugian negara. Padahal, hutan bukan sekadar ruang biologis, tetapi ruang sosial, ruang politik, bahkan ruang spiritual yang menopang relasi manusia dengan tanah airnya. Kerusakan hutan bukan sekadar tindak pidana, melainkan perpecahan antara manusia dengan habitat asalnya. Sama seperti seorang anak yang menyakiti ibunya lalu berpura-pura tidak mengenalnya.
Kita sedang menyaksikan episode panjang di mana illegal logging menjadi salah satu penyebab paling fundamental dari bencana ekologis, seperti banjir bandang, longsor, kekeringan ekstrem, hilangnya kualitas air, hingga naiknya konflik agraria. Tetapi yang lebih menakutkan bukanlah illegal logging itu sendiri, melainkan ketidakmampuan negara menegakkan hukum secara tegas dan menyeluruh. Banyak pelaku besar menghilang di balik nama perusahaan, banyak pejabat lokal membiarkan kerusakan terjadi karena tekanan politik atau ekonomi, dan banyak aparat ragu karena hukum dianggap terlalu rumit untuk membuktikan kausalitas antara penebangan dan bencana. Sementara itu, hutan menjerit. Sungai meluap. Tanah turun. Kota tenggelam. Lalu kita menyalahkan curah hujan, padahal akar persoalannya berakar pada struktur kekuasaan.
Di titik ini, ideologi Nasionalisme-Statis dapat hadir sebagai pendekatan kritis untuk membaca kembali bagaimana aturan hukum seharusnya bergerak. Jika nasionalisme klasik menekankan identitas, nasionalisme populis menekankan emosi massa, maka Nasionalisme-Statis mengutamakan ketertiban negara, kesinambungan ruang ekologis, dan stabilitas jangka panjang sebagai nilai tertinggi. Ia tidak berbicara soal romantisme tanah air, tetapi soal kemampuan negara menjaga ruang hidupnya dari kekacauan. Termasuk dari mereka yang merusak hutan dan menyebabkan bencana.
Nasionalisme-Statis memandang negara bukan sekadar administrasi, tapi struktur kewenangan yang wajib menjaga fondasi ekologis bangsa. Dalam kerangka ini, penegakan terhadap illegal logging bukan hanya proses hukum, tetapi tindakan mempertahankan keberlanjutan negara. Dengan pendekatan filosofis-yuridis itulah kita meninjau ulang proyeksi aturan perundang-undangan Indonesia dalam menjerat pelaku illegal logging yang menyebabkan bencana.
Hutan sebagai Fondasi Kedaulatan: Konstruksi Filosofis Nasionalisme-Statis
Jika nasionalisme normatif menempatkan rakyat sebagai pusat, maka Nasionalisme-Statis menempatkan negara, dalam arti struktur institusionalnya, sebagai pengawal stabilitas. Stabilitas ini tidak mungkin terwujud tanpa stabilitas ekologis. Karena itu, dalam kerangka ini, hutan bukan sekadar sumber daya alam. Hutan adalah organ vital negara. Negara dapat hidup tanpa gedung pencakar langit, tetapi tidak akan bertahan tanpa hutan, air, dan tanah yang stabil.
Dalam kerangka pemikiran ini, illegal logging bukan hanya perbuatan mengambil kayu secara tidak sah. Ia adalah serangan langsung terhadap stabilitas negara. Ia merusak siklus air, menggerus daya dukung tanah, menghancurkan kemampuan negara mengendalikan iklim lokal, dan menempatkan rakyat dalam bahaya. Dalam logika Nasionalisme-Statis, tindakan demikian seharusnya masuk dalam kategori ancaman terhadap keamanan negara secara ekologis.
Namun dalam sistem hukum saat ini, illegal logging masih diperlakukan sebagai tindak pidana ekonomi atau pidana kehutanan. Padahal kerusakannya bersifat struktural. Ia menyerang republik bukan dalam bentuk peluru, tetapi dalam bentuk gundulnya lereng, runtuhnya DAS, dan berulangnya bencana yang menggerogoti anggaran negara dari tahun ke tahun.
Di sini kita melihat jurang antara hukum positif dan kebutuhan filosofis negara. Hukum kehutanan mengatur izin, penebangan, pengangkutan, tetapi ia tidak secara eksplisit disebut sebagai tindakan yang mengancam integritas negara. Hukum lingkungan mengatur pencemaran dan kerusakan, tetapi tidak mengklasifikasikan bencana ekologis sebagai serangan terhadap stabilitas nasional. Nasionalisme-Statis menuntut perubahan paradigma. Bahwa siapa pun yang merusak hutan hingga menyebabkan bencana tidak hanya merusak lingkungan, tetapi mengganggu kestabilan negara. Maka penegakannya harus bersifat extra-ordinary, seperti kejahatan strategis lain yang mengancam kelangsungan negara.
Dalam prinsip nasionalisme-statis, negara wajib mengintegrasikan tiga hal:
-
Hutan sebagai ruang hidup kolektif, bukan komoditas.
-
Kerusakan hutan sebagai ancaman terhadap struktur negara, bukan hanya kerugian ekonomi.
-
Penegakan hukum yang bersifat stabilis, bukan sekadar represif.
Dengan dasar itu, kita masuk pada kerangka hukum positif yang saat ini berlaku, lalu menilai apakah ia sejalan dengan spirit Nasionalisme-Statis atau justru masih jauh dari kebutuhan strategis negara.
Proyeksi Perundang-Undangan Kehutanan dan Lingkungan dalam Kerangka Nasionalisme-Statis
- UU Kehutanan dan Keterbatasan Konseptualnya
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara normatif menetapkan larangan penebangan hutan tanpa izin. Pasal 50 adalah fondasi larangan, Pasal 78 adalah ancaman pidananya. Dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, secara tekstual hukum kita terlihat tegas. Tetapi dalam kerangka Nasionalisme-Statis, aturan ini masih memiliki celah besar.
Pertama, UU Kehutanan tidak mengatur konsekuensi ekologis sebagai ancaman terhadap keamanan negara. Ia hanya mengatur aspek administratif dan kerugian negara dalam bentuk kayu yang hilang. Hutan direduksi menjadi komoditas, bukan struktur ekologis yang menjaga stabilitas negara.
Kedua, UU Kehutanan kurang memfokuskan pada aktor intelektual. Justru para pembeli, pemodal, dan operator politik sering berada di luar jangkauan hukum. Padahal dalam logika Nasionalisme-Statis, mereka adalah ancaman utama, bukan pekerja lapangan.
Ketiga, UU Kehutanan belum mengkategorikan illegal logging sebagai kejahatan strategis negara (strategic national crime), padahal dampaknya dapat menjerumuskan satu provinsi ke dalam siklus bencana abadi. Karena itu, dalam kerangka proyeksi penegakan hukum Nasionalisme-Statis, UU Kehutanan perlu ditafsirkan ulang atau direvisi untuk memuat klasifikasi baru, bahwa Illegal logging yang menyebabkan bencana sebagai kejahatan terhadap stabilitas negara. Dengan klasifikasi itu, negara dapat mengerahkan instrumen yang lebih luas, berupa penyitaan aset, pelacakan aliran dana, pembuktian kepemilikan korporasi, serta penggunaan aparat penegak hukum khusus.
- UU Lingkungan Hidup (UU PPLH 32/2009) sebagai Pondasi yang Belum Maksimal
UU Lingkungan sebenarnya lebih kompatibel dengan prinsip Nasionalisme-Statis. Di dalamnya, kerusakan lingkungan dikategorikan sebagai kejahatan serius, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda belasan miliar. Lebih penting lagi, UU ini mengenal prinsip strict liability, yang sangat cocok dengan logika stabilitas negara. Dalam strict liability, pelaku dapat dipidana tanpa harus dibuktikan sengaja merusak lingkungan. Cukup terbukti bahwa tindakannya mengakibatkan kerusakan signifikan. Prinsip ini sangat ideal dalam konteks bencana ekologis.
Namun implementasinya masih lemah. Banyak jaksa dan hakim masih cenderung menggunakan KUHP biasa ketimbang UU Lingkungan karena dianggap lebih mudah. Padahal UU Lingkungan adalah instrumen paling stabilis, paling struktural, dan paling filosofis dalam menjaga negara dari kerusakan ekologis. Nasionalisme-Statis memproyeksi penggunaan UU Lingkungan sebagai instrumen utama, bukan instrumen pendamping. Dalam kerangka proyeksi, jika UU disusun ulang dengan prinsip Nasionalisme-statis, negara harus:
- Menjadikan Pasal 98 dan 99 sebagai dakwaan utama,
- Mewajibkan audit ekologis sebagai bukti hukum, dan
- Mengembangkan laboratorium forensik lingkungan sebagai bagian dari struktur stabilitas.
Tanpa itu, UU Lingkungan hanya menjadi teks yang indah tetapi tidak bergerak.
- UU Penanggulangan Bencana 24/2007 dan Potensi Transformasinya
UU Penanggulangan Bencana memiliki peran penting dalam memperjelas hubungan antara tindakan manusia dan bencana ekologis. Walau tidak mengatur pidana, UU ini dapat memperkuat bukti kausalitas. Dalam prinsip Nasionalisme-Statis, UU ini dapat direvisi atau diperluas untuk memasukkan kategori bencana buatan manusia sebagai ancaman stabilitas nasional. Ketika hutan hilang dan banjir besar terjadi, negara kehilangan kapasitas logistiknya, kehilangan anggaran, dan kehilangan legitimasi di mata rakyat. Itu bukan lagi sekadar bencana, tetapi krisis stabilitas. Karena itu, dalam proyeksi hukum ke depan, UU Penanggulangan Bencana harus memuat:
- Kewajiban negara melakukan pemetaan risiko ekologis nasional,
- Klasifikasi wilayah rawan sebagai “zona stabilitas tinggi”,
- Prosedur darurat untuk menindak pelaku kerusakan di zona tersebut.
Ini penting agar negara tidak lagi menunggu bencana terjadi baru bertindak.
- KUHP Baru dan Peranannya dalam Kejahatan Ekologis
KUHP baru mengakui kerusakan ekologis sebagai tindak pidana besar. Ini selaras dengan semangat Nasionalisme-Statis. Namun tantangannya adalah bagaimana agar KUHP tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi menjadi alat penegakan yang mengintegrasikan kehutanan, lingkungan, dan bencana dalam satu pendekatan stabilis. Dengan mengkombinasikan UU Kehutanan + UU PPLH + KUHP Baru, negara dapat mengonstruksi dakwaan berlapis yang bukan hanya represif, tetapi juga preventif.
Negara, Stabilitas, dan Jalan Panjang Penegakan: Proyeksi Nasionalisme-Statis terhadap Illegal Logging yang Menyebabkan Bencana
Jika kita menempatkan illegal logging dalam kerangka Nasionalisme-Statis, maka penegakan hukum terhadapnya tidak dapat lagi berjalan seperti biasa. Ia bukan sekadar tindak pidana yang diurus polisi kehutanan atau penyidik lingkungan. Ia harus ditangani sebagai ancaman strategis terhadap stabilitas negara. Karena itu, proyeksi penegakan hukum dalam kerangka Nasionalisme-Statis meliputi lima dimensi utama.
- Dimensi Konseptual: Merumuskan Illegal Logging sebagai Kejahatan Stabilitas
Kejahatan stabilitas adalah kejahatan yang dapat mengguncang keberlangsungan negara dalam jangka panjang. Illegal logging jelas memenuhi kategori ini:
- Ia merusak ekologi,
- Memicu bencana,
- Menggerus legitimasi pemerintah,
- Menghabiskan anggaran publik,
- Menghancurkan kualitas hidup rakyat.
Karena itu, hukum harus menempatkan illegal logging yang menyebabkan bencana sebagai extraordinary crime, sejajar dengan kejahatan ekonomi strategis lain.
- Dimensi Institusional: Menghadirkan Negara yang Tegas dan Tidak Gamang
Dalam prinsip Nasionalisme-Statis, negara tidak boleh gamang. Penegakan hukum harus terpusat, tegas, dan mengutamakan stabilitas. Karena itu diperlukan:
- pembentukan Direktorat Stabilitas Ekologis Nasional di bawah struktur kepolisian nasional,
- penambahan kewenangan Jaksa Agung untuk mengoordinasi kasus kerusakan ekologis lintas provinsi,
- pembentukan pengadilan khusus lingkungan hidup,
- pembentukan satgas nasional penindakan pemodal dan pembiayaan illegal logging.
Dengan demikian, negara tidak hanya menindak operator lapangan, tetapi menghancurkan struktur bisnis yang menopang kejahatan tersebut.
- Dimensi Hukum: Integrasi Undang-Undang dalam Kerangka Stabilis
Proyeksi hukum masa depan mengharuskan integrasi:
- UU Kehutanan → mengatur larangan dan izin
- UU Lingkungan → mengatur kerusakan dan pemulihan
- UU Penanggulangan Bencana → mengatur risiko dan dampak
- KUHP → mengatur kejahatan terhadap stabilitas negara
Integrasi ini harus dituangkan dalam bentuk Omnibus Stabilitas Ekologis Nasional.
- Dimensi Sosial: Melindungi Rakyat dari Bencana yang Diciptakan Manusia
Rakyat sering menjadi korban, bukan pelaku. Karena itu, penegakan hukum harus memprioritaskan:
- Perlindungan masyarakat adat,
- Perlindungan petani kecil yang hidup dari agroforestry,
- Rehabilitasi sosial di wilayah terdampak bencana,
- Transparansi data kerusakan hutan.
Ini memastikan bahwa negara tidak hanya menindas rakyat kecil sementara pemodal besar aman.
- Dimensi Filosofis: Negara sebagai Penjaga Ruang Hidup
Nasionalisme-Statis mengubah cara kita memandang negara. Ia bukan sekadar pengelola anggaran atau pembuat regulasi. Ia adalah penjaga ruang hidup bangsa. Ketika negara gagal melindungi hutan, ia gagal menjadi negara dalam makna filosofisnya. Dalam prinsip ini, penegakan hukum atas illegal logging bukan hanya soal menghukum. Ia adalah upaya memulihkan hubungan antara negara, rakyat, dan alamnya.
Keadilan Ekologis sebagai Tulang Punggung Negara
Indonesia tidak kekurangan undang-undang. Yang kita kekurangan adalah perspektif yang memandang kerusakan hutan sebagai ancaman terhadap keberlangsungan negara. Illegal logging bukan hanya kejahatan terhadap pohon. Ia adalah kejahatan terhadap generasi mendatang, terhadap sungai yang menghidupi kota, terhadap tanah yang ditopang akar-akar dalam, dan terhadap stabilitas nasional.
Nasionalisme-Statis memberikan jalan untuk melihat semua itu secara lebih jernih. Ia mengajak kita memandang negara bukan sebagai simbol politik, tetapi sebagai struktur yang harus melindungi ruang hidupnya. Dengan pendekatan ini, hukum perundang-undangan bukan lagi sekadar teks normatif, tetapi menjadi perisai dalam menjaga republik.
Jika negara berani menempatkan illegal logging sebagai ancaman stabilitas, jika negara berani menindak pemodal besar, jika negara berani menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada untuk menjaga ruang hidupnya, maka Indonesia sedang bergerak menuju bentuk nasionalisme baru: nasionalisme yang menjadikan kelestarian sebagai syarat keberlanjutan negara. Hutan adalah ibu bangsa. Melindunginya berarti melindungi masa depan republik.



















